Dalam Yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan. Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Karena peran pengacara sangat banyak,... https://www.ilslawfirm.co.id/
Examine This Report On RUPS
Internet 19 days ago yehuday221pco5Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings