Dampak Yang ketiga yakni adanya peralihan risiko. Sesuai dengan kebijakan yang diatur pada Pasal 1237 KUH Perdata bahwasannya apabila debitur atau pihak yang ada dalam sebuah perjanjian lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka Ia harus menanggung segala kerugian yang ada. Kemudian, KHI mengatur bahwa yang membagi penentuan harta warisan berdasarkan ahli https://www.ilslawfirm.co.id/
The Single Best Strategy To Use For Pengesahan anak
Internet 20 days ago ramseyx581cba3Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings