Dalam Hukum perdata, diatur siapa saja yang tidak berhak atas harta warisan termuat dalam Pasal 838 KUHPerdata, yaitu: Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Dalam hukum Indonesia, wanprestasi didefinisikan sebagai keadaan dimana debitur tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan, https://www.ilslawfirm.co.id/
Details, Fiction And pengacara jakarta selatan
Internet 20 days ago englando134gfz2Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings